I.
PEMERINTAHAN KATALIS; Mengarahkan
ketimbang mengayuh
Kata
pemerintahan berasal dari sebuah kata Yunani yang berarti mengarahkan.
Dengan
demikian, tugas pemerintah adalah mengarahkan dan bukan mengayuh perahu,
sehingga pelayanan dianggap sebagai mengayuh dan pemerintah tentunya tidak
pandai mengayuh.
II.
PEMERINTAHAN MILIK MASYARAKAT; Memberi
wewenang ketimbang melayani.
Pemerintah
harus mempercayai warga negaranya untuk merumuskan sejumlah program kebijakan.
Mendesain
pelayanan publik berbasiskan kebutuhan dan kemampuan komunitas, sehingga
kewenangan tidak menjadi monopoli bagi pemerintah.
III.
PEMERINTAHAN YANG KOMPETITIF; Menyuntikan persaingan kedalam pemberian
pelayanan
Merubah
perspektif, bahwa persoalannya bukanlah provider publik versus provider swasta,
namun yang menjadi problem krusial adalah wacana tentang monopoli versus
kompetisi.
Membangun
partisipasi aktif private sector dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pelayanan publik.
IV.
PEMERINTAHAN YANG DIGERAKAN OLEH
MISI MENGUBAH ORGANISASI YANG DIGERAKAN OLEH PERATURAN
Pemerintah
harus mempunyai capaian/target yang menggerakkan aktivitasnya.
Organisasi
yang digerakkan oleh misi punya keunggulan:
1.
Lebih efisien.
2.
Lebih efektif.
3.
Lebih inovatif.
4.
Lebih fleksibel.
5.
Etos kerja lebih tinggi
V.
PEMERINTAHAN YANG BERORIENTASI
HASIL, Membiayai hasil bukan masukan
Logika
aktivitas pemerintahan tidak hanya bersifat spending saja.
Lebih
dari itu, aktivitas pemerintahan bisa dipandang sebagai investasi, sehingga
pembiayaannya bisa dipandang pembiayaan kepada hasil.
VI.
PEMERINTAHAN BERORIENTASI MEMENUHI
KEBUTUHAN PELANGGAN BUKAN BIROKRASI
Fokus
pelayanan ditujukan pada warga negara dengan melekatkan predikat costumer kepada
warga negara.
Birokrasi
tidak berorientasi ke dalam, tetapi ke luar, sehingga menempatkan mereka
sebagai pelayan dari para pelanggan.
VII.
PEMERINTAHAN WIRAUSAHA; Menghasilkan ketimbang membelanjakan
Aktivitas
pemerintah didesain untuk mengurangi beban pembiayaan dan menghasilkan profit.
Fungsi
usaha publik dibagi menjadi:
1.
Aktifitas yang dirancang untuk
menghasilkan laba.
2.
Aktifitas yang dibentuk untuk
mendapatkan modal kembali, tetapi tidak menghasilkan laba.
3.
Aktifitas yang secara parsial dapat
mendukung mereka sendiri.
VIII.
PEMERINTAHAN ANTISIPATIF; Mencegah daripada mengobati
Kebijakan
diarahkan untuk melakukan manajemen krisis dengan mencegah kerugian yang lebih
besar.
Dengan
demikian, setiap kebijakan harus mempunyai nuansa yang bersifat antisiapsif.
IX.
PEMERINTAH DESENTRALISASI; Dari hirarkhi menuju partisipasi & tim
kerja
Kewenangan
pembuatan kebijakan tidak tersentralisasi.
Desentralisasi
diarahakan untuk mendekatkan pelayanan publik serta membangun demokrasi melalui
peningkatan partisipasi.
X.
PEMERINTAH BERORIENTASI PASAR; Mendongkrak perubahan melalui pasar.
Pemerintah,
selaku badan publik, cenderung mengambil peranan sebagai fasilitator bagi para
investor yang sudah berkembang atupun yang baru tumbuh.
Sebagai
konsekuensi, pemerintah harus membatasi peranannya dalam penyediaan barang dan
jasa. Pada titik ini, pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan bukan
sebagai pemasok barang dan jasa tertentu.
No comments:
Post a Comment